Senin, 08 Juni 2009

DEPARTEMEN PU KOMITMEN UNTUK TERTIB PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI

Komitmen Departemen Pekerjaan Umum (PU) untuk melaksanakan tertib pelaksanaan jasa konstruksi bukan isapan jempol semata. Pakta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah ditandatangani Menteri PU, Ketua Umum LPJKN, dan stakeholdersnya beberapa waktu lalu, Penilaian kegagalan bangunan, Peraturan Pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga Peraturan Perpajakan merupakan beberapa contoh peraturan yang harus dilaksanakan dan dimengerti pelaku jasa konstruksi untuk mencapai tertib pelaksanaan jasa konstruksi.

Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Departemen PU, Dadan Krisnandar dalam Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan dan Perundang-perundangan Jasa Konstruksi di Bali (4/6) menegaskan, setiap pelaku jasa konstruksi nasional harus mengerti dan memahami peraturan yang berlaku. ”Jangan sampai ada kekeliruan saat pelaksanaan yang justru bisa menghambat pembangunan infrastruktur”, tutur Dadan Krisnandar.

BPKSDM sebagai pengemban amanat UU Jasa konstruksi untuk melakukan pembinaan di sektor konstruksi pada skala nasional berkewajiban menyampaikan informasi mengenai peraturan tersebut ke daerah-daerah di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut antara lain Pakta Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi yang di dalamnya termasuk Sistem Manajemen K3 konstruksi dan kesadaran K3 konstruksi untuk dilaksanakan oleh semua jajaran Dep. PU dan mitra kerja. Selain itu juga sedang dirumuskan prosedur untuk akreditasi dan sertifikasi K3 bagi pencegahan HIV/AIDS di bidang jasa konstruksi juga kebutuhan untuk diklatnya.

Dadan menambahkan, peraturan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai kegagalan bangunan. Saat ini telah ditetapkan adanya penilaian kegagalan bangunan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Penilai ahli sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU 18/1999 harus memiliki sertifikasi keahlian, oleh sebab itu dalam acara sosdis ini juga akan dijelaskan tentang penilai ahli yang bertugas untuk memberikan penilaian kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan.

Mengingat begitu besarnya dana pembangunan di sektor jasa konstruksi serta untuk menghindari terjadinya kesalahan penghitungan pemotongan pajak dan pengenaan jenis usaha pajak serta agar wajib pajak badan usaha tidak melakukan praktek-praktek penggelapan pajak maka ditetapkan pada PP No 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Dengan tertib peraturan tersebut diharapkan pembangunan jasa konstruksi yang baik dapat terwujud. (tw/nn)

1 komentar:

  1. CASINO - Graton Rouge, LA | Goyangfc.com
    CASINO. LOUISROW, LA. (Goyangfc.com) 양방배팅 - dafabet Goyangcom has opened a $250 바카라 필승법 million renovation 가입시 꽁머니 환전 of its Casino to the best of 가입 머니 주는 사이트 its

    BalasHapus